Baru terpikir tempo hari ketika hendak mengurus surat-surat untuk keperluan catatan sipil. Mana yang lebih dulu, pemberkatan dahulu baru catatan sipil atau catatan sipil dahulu baru pemberkatan? Hal yang sama berlaku bagi pemeluk agama manapun yang diakui di negeri ini.
Salah satu persyaratan untuk dilangsungkannya Nikah Sipil adalah, sudah dilakukannya Nikah Agama (atau sudah dapat dipastikan nikah agama akan dilakukan dalam waktu dekat)
Kemudian bagaimana kalau agama yang saya anut tidak diakui di negeri ini? Atau lebih jauh lagi bagaimana kalau saya atheist? Apakah itu berarti pernikahan saya tidak dapat difasilitasi, dilegalisir, dan diakui oleh pemerintah?
================
Sudah 66 tahun Bangsa Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dengan sila pertamanya yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa" didampingi ketujuh butir-butirnya. Menurut butir ke-5 Pancasila sila pertama yang berbunyi "Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa" sudah jelas dicantumkan bahwa apapun agama maupun kepercayaan yang dianut, itu adalah hak masing-masing pribadi di Indonesia ini.
Lantas muncul pemikiran, "bagaimana kalau saya secara pribadi tidak percaya akan keberadaan Tuhan?" Bukankah ini berarti bahwa saya adalah seorang Atheist? dan eksistensi saya seharusnya diakui di bumi nusantara ini karena atheisme saya merupakan produk spiritualitas pribadi saya?
Jawaban yang biasa didapat adalah seluruh rakyat Indonesia wajib beragama. Lagi-lagi didukung oleh sila pertama, yaitu pada butir pertama yang berbunyi "Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa". Jadi kalau anda tidak memeluk salah satu agama yang dilegalisir pemerintah, maka anda anda bukanlah rakyat Indonesia. Yang juga berarti anda akan kehilangan hak-hak anda sebagai seorang warga negara! -kecuali dalam hal membayar pajak, anda harus tetap melakukannya-
Dengan sangat terpaksa seorang atheist dipaksa untuk memeluk salah satu "agama resmi" sekedar untuk dilegalisir status nikahnya oleh pemerintah. Tidak peduli dia akan menjalankan syariah agamanya setelah menikah atau tidak. Anda akan dipaksa murtad dari "agama" atheist anda untuk memeluk salah satu "agama resmi" atau anda tidak akan mendapatkan hak anda.
Sebuah konspirasi pemurtadan yang sistematik?
Sebagai penutup, boleh saya kutip butir ke-7 dari sila pertama yang berbunyi "Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain". Kecuali anda adalah seorang atheist atau penganut bidah dan agam sesat macam blogernas, kami berhak merajam anda secara berjamaah sampai anda mau memeluk agama-agama penuh damai negeri ini!
Salam Go Blog!
-eric siswanto-
Boro2 atheis Mas, beragama aja kalo beda, juga nggak boleh kawin di Indonesia, hehe. Di Indonesia kan orang mau kawin disusahin, tapi orang korup dibiarin, kakakaka.
BalasHapus